Tabrak 3 Orang hingga Tewas dan Lukai 1 Polisi, Jung Tjuan Dibui ...

ilustrasi (dok.detikcom)

Jakarta - Jung Tjuan (45) menabrak 3 orang yang tengah menolong kecelakaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, hingga tewas. Jung Tjuan sempat kabur dan baru tertangkap saat kendarannya menabrak pagar Polsek Kelapa Gading.



Kecelakaan mau itu bermula saat Ford Fiesta bernomor polisi B 60 ALS yang dikendari Evi menabrak pohon di Jalan Boulevard SMR pada Minggu, 8 September 2013 menjelang subuh.



Satpam yang sedang berdinas di gedung Nusa Kirana berupaya mengevakuasi Evi. Tidak berapa lama, datang juga rekan Evi menggunakan Daihatsu Sirion untuk membantu yaitu Stenly Mortano, Walter Alexander dan Andrew Hardi.



Seorang petugas Laka Lantas Jakarta Utara Aiptu Sutikno dan tukang derek Kusnari datang dan turut membantu proses evakuasi. Saat evakuasi berlangsung, datanglah Jung Tjuan yang melaju dari arah berlawanan menggunakan Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1916 UFQ dengan kecepatan tinggi.



Bruk! Mobil ini kemudian menghantam kerumunan orang yang sedang mengevakuasi tersebut. Kusnari, Andrew Hardi dan Stenly terpental dan meninggal dunia. Adapun Aiptu Sutikno mengalami luka robek di kepala sebelah kiri dan luka pada bahu tangan kiri.



Setelah menabrak, Jung bukannya berhenti tapi malah memacu mobilnya ke arah Polsek Kelapa Gading. Warga yang ada di lokasi pun mengejar Jung hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Jung baru berhenti saat kendaraannya menabrak pos gerbang Polsek Kelapa Gading.



Bruk! Apida Supriyanto yang ada di dalam pos pun terpental dan luka. Selidik punya selidik, Jung saat itu dalam kondisi mabuk karena minum minuman beralkohol.



Meski korban tewas cukup banyak, anehnya jaksa hanya menuntut Jung selama 1,5 tahun. Atas tuntutan itu, pada 29 Januari 2014 Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Alhasil, jaksa dan Jung sama-sama mengajukan banding. Apa kata hakim tinggi?



"Menguatkan putusan PN Jakut," seperti dilansir di websitenya, Kamis (26/6/2014).



Duduk sebagai ketua majelis hakim Fritz Jhon Polnaja dengan anggota Asnahwati dan Syamsul Bahri Borut dalam vonis yang dibacakan pada 8 April 2014 itu.Original Post: http://ift.tt/1iIdfSF

Source : http://ift.tt/1iIdfSF
Show Comments

Popular Post